


POS PRIMA
BALIKPAPAN


KIRIMAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN
Berdasarkan surat dari Divre IX Kalimantan No: 3100/PPO/Op-jar 2/4/1111 perihal Larangan Pengiriman Barang Melalui Pos yaitu barang yang dapat membahayakan kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang, antara lain:
-
Barang yang mudah meledak, seperti: Senjata Api, Peluru, Bahan Peledak atau Sejenisnya, Segala macam korek api dan gas pengisinya
-
Bahan-Bahan yang Mudah Terbakar atau Rentan Terhadap Oksidasi, Misalnya: Bubuk Pemutih, Peroksidasi, Accu, Baterei dan Lian-lain
-
Narkotika, Psikotropika dan Obat-Obat Terlarang Lainnya
-
Barang yang Mudah Rusak dan Dapat Mencemari Lingkungan, Seperti: Cairan Berupa Minuman atau Makanan Basah / Mudah Busuk atau Berminyak yang Karena Sifatnya dapat merusak Kiriman Pos Lainnya
-
Barang-Barang Yang Melanggar Kesusilaan, Seperti: Buku Porno,CD Porno, Dan Lainnya
-
Uang Kertas Atau Uang Logam
-
Kiriman Berharga Uang, Seperti Cek, Emas, Platinum, Permata, dan Batu Mulia Lainnya
-
Barang yang Karena sifat dan Bentuknya Mudah Diambil Pihak yang Tidak Bertanggungjawab seperti: HP, LapTop, I-Pad dan Lain-Lain.
-
Bahan Atau Barang yang dilindungi Oleh Negara, Seperti: Kayu, Benda Museum
-
Hewan Hidup Atau Benda Biologis Lainnya, Kecuali Yang Diizinkan Oleh Instansi Yang Berwenang