top of page

KIRIMAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN


Berdasarkan surat dari Divre IX Kalimantan No: 3100/PPO/Op-jar 2/4/1111 perihal Larangan Pengiriman Barang Melalui Pos yaitu barang yang dapat membahayakan kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang, antara lain:

 

  1. Barang yang mudah meledak, seperti: Senjata Api, Peluru, Bahan Peledak atau Sejenisnya, Segala macam korek api dan gas pengisinya

  2. Bahan-Bahan yang Mudah Terbakar atau Rentan Terhadap Oksidasi, Misalnya: Bubuk Pemutih, Peroksidasi, Accu, Baterei dan Lian-lain

  3. Narkotika, Psikotropika dan Obat-Obat Terlarang Lainnya

  4. Barang yang Mudah Rusak dan Dapat Mencemari Lingkungan, Seperti: Cairan Berupa Minuman atau Makanan Basah / Mudah Busuk atau Berminyak yang Karena Sifatnya dapat merusak Kiriman Pos Lainnya

  5. Barang-Barang Yang Melanggar Kesusilaan, Seperti: Buku Porno,CD Porno, Dan Lainnya

  6. Uang Kertas Atau Uang Logam

  7. Kiriman Berharga Uang, Seperti Cek, Emas, Platinum, Permata, dan Batu Mulia Lainnya

  8. Barang yang Karena sifat dan Bentuknya Mudah Diambil Pihak yang Tidak Bertanggungjawab seperti: HP, LapTop, I-Pad dan Lain-Lain.

  9. Bahan Atau Barang yang dilindungi Oleh Negara, Seperti: Kayu, Benda Museum

  10. Hewan Hidup Atau Benda Biologis Lainnya, Kecuali Yang Diizinkan Oleh Instansi Yang Berwenang

 

 

© 2023 by Soni Krismawan

  • Facebook App Icon
  • Twitter App Icon
  • Google+ App Icon
bottom of page